Keseriusan FRHLBT dalam meminimalkan kerusakan lingkungan dibekas lahan tambang tentunya dengan uji lapangan dan kunjungan langsung ke daerah operasional pertambangan baik itu tambang batubara maupun mineral lainnya (nikel, emas, tembaga, pasir, dan timah). Baik tambang terbuka maupun tambang tertutup (dalam atau bawah tanah). Untuk menuji sejauh mana implementasi peraturan -peraturanyang dikeluarkan oleh Kementerian terkait mengenai kegiatan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar